
Pembatalan Shalat







-
Daftar list
- 1. Murtad
- 2. Gila
- 3. Belum Masuk Waktu Salat
- 4. Terkena Najis
- 5. Berhadas
- 6. Terbukanya Aurat secara Sengaja
- 7. Bergeser Dari Arah Kiblat
- 8. Berubahnya Niat Atau Rusaknya Niat
- 9. Meninggalkan Rukun atau Menambah Rukun Salat Lainnya
- 10. Bergerak di Luar Gerakan Salat
- 11. Makan dan Minum
- 12. Mendahului Imam dalam Salat Berjamaah
- 13. Tersedianya Air bagi Orang yang Tayamum
Murtad atau keluar dari Islam, menjadi pembatal salat karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa salah satu syarat sahnya salat adalah beragama Islam. Demikian orang yang status keislamannya lepas, maka otomatis salatnya batal.
Menjadi gila atau hilangnya akal sehat juga menjadi hal yang membatalkan salat. Lantaran di antara syarat sah salat yakni berakal, maka tidak sah bila salat dilakukan oleh orang gila atau orang yang kehilangan akalnya.
Salat tidak sah jika dilakukan sebelum waktunya. Maka jika seseorang sedang salat tanpa mengetahui waktunya, dan di tengah salat baru masuk waktu, maka salatnya itu langsung batal.
Suci dari najis menjadi salah satu syarat sah salat. Sehingga tak sah salat seseorang, apabila di bajunya, di badannya, atau pada tempat salatnya terkena najis.
Tak hanya najis, salat pun mesti suci dari hadats baik besar maupun kecil. Apabila muslim berhadats kecil disengaja ataupun tidak, maka batal salatnya.
Hadats kecil di sini berupa keluarnya sesuatu melalui kemaluan seperti air kencing, wadi, madzi, kotoran, hingga kentut. Semua hal yang keluar dari dua lubang (qubul dan dubur), membuat batal salat seseorang.
Yang termasuk hadats besar adalah keluar air mani, persetubuhan, meninggal dunia, haid, nifas dan melahirkan.
Bila aurat terbuka dalam waktu lama, maka membuat salatnya batal. Jika aurat terbuka dalam waktus sekilas, dan langsung ditutup kembali, Imam Syafi'i dan Hambali katakan tidak menjadikan batal salat. Sementara Malikiyah berpendapat, secepat apapu aurat yang terbuka ditutup, maka salanya tetapi batal.
Seseorang yang sedang salat serta melakukan gerakan badan yang membuat arah salatnya begeser hingga membelakangi kiblat, maka salatnya batal dengan sendirinya.
Orang yang sedang salat, kemudian tiba-tiba niatnya berubah, maka salatnya langsung batal. Yang dimaksud berubah niat pula, bila terbesit niat untuk menghentikan salat yang sedang dilakukannya di dalam hati, maka pada saat itu salatnya batal sebab niatnya telah rusak.
Jika seseorang meninggalkan ataupun menambah salah satu dari 13 rukun sholat maka sholatnya batal.
Ulama menyepakati bahwa gerakan salat yang dilakukan berulang mampu membatalkan salat. Para ulama berbeda pendapat terkait batasan gerakan yang membatalkan salat ini.
Madzhab Hanafi dan Maliki berpandangan, gerakan yang banyaklah yang dapat membuat salat menjadi batal. Sementara madzhab Syafi'i dan Hambali, berstandar pada 'al-urf' (kebiasaan masyarakat). Jika suatu gerakan dalam salat dianggap sudah keluar dari konteks salat menurut kebiasaan masyarakat, maka salatnya batal.
Ditetapkan oleh ulama, bahwa makan dan minum selagi salat mampu membatalkan salat seseorang. Meskipun, orang itu menelan makanan dan minuman dalam jumlah yang sedikit, kecil ataupun sisa makanan yang menyangkut di gigi, tetap membuat salat tidak sah.
Seorang makmun melakukan gerakan salat yang mendahului imam, maka membuat salatnya batal. Seperti bangun dari sujud lebih dahulu dari imam.
Tayamum menjadi alternatif atau rukhsah (keringanan) apabila tidak mendapatkan air untuk berwudhu. Namun jika seseorang telah bertayamum untuk salat, kemudian ia melihat air di tengah pelaksanaan salatnya, maka saat itu salatnya batal.
Lantaran halangan bersuci dengan air sudah tidak ada lagi, sehingga ia harus berwudhu dan mengulangi salatnya.