-
Daftar list
- Rukun Wudhu
- Niat
- Membasuh Wajah
- Membasuh kedua tangan sapai pada sikut
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh Kaki
- Tertib
Rukun wudhu dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Ma'idah ayat 6, Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Berniat di hati hukumnya wajib sedangkan mengucapkan niat (nawaitu) hukumnya sunnah dalam mazhab Syafi'i. Niat di hati dilakukan saat mulai membasuh wajah.
Membasuh wajah dilakukan sampai batas tumbuhnya rambut yaitu kening hingga dagu, telinga kanan hingga kiri.
Dibaca di setiap rakaat, merupakan doa dan pengakuan atas kebesaran Allah.
Mengusap sebagian kepala dilakukan bagi muslim yang memiliki rambut ataupun tidak. Jika memiliki rambut harus rambut yang berada di lingkar kepala, bukan rambut yang terjuntai ke bahu/pundak.
Membasuh kaki dilakukan sampai air membasahi kedua mata kaki.
Tertib artinya berurutan. Tidak sah jika tidak berurutan. Misalnya membasuh kaki lebih dahulu dari pada wajah.
Ketika berwudhu, basuhan yang wajib hanya basuhan yang pertama, adapun basuhan yang kedua dan ketiga adalah sunnah. Jika lebih dari tiga kali hukumnya makruh.