Sunnah Sunnah Nabi SAW

header header header header header header

Sunnah Sunnah Dalam Salam, Bertemu, dan Bermajelis

  • Salah satu bentuk sunnah adalah mengucapkan salam

  • Kesunnahan ini hanya berlaku untuk orang yang memulai mengucapkan salam, sedangkan hukum menjawabnya adalah wajib.

  • Disunnahkan untuk mengulang salam hingga tiga kali jika diperlukan

  • Misalnya orang yang diberi salam sepertinya tidak mendengar salam pertama yang diucapkan, maka hendaknya salam itu diucapkan lagi untuk kedua kalinya. Apabila belum dijawab juga karena mungkin belum mendengarnya secara jelas, maka diulangi lagi untuk kali yang ketiga.

    Begitu pula jika ada seseorang yang hendak masuk ke sebuah majlis yang terdapat banyak orang di dalamnya, lalu ketika ia memberi salam saat memasuki majlis tersebut namun banyak di antara orang-orang itu yang tidak mendengarnya kecuali beberapa orang yang berada paling dekat, maka ia dianjurkan untuk mengulang salamnya hingga tiga kali sampai semua orang di majlis itu mendengar salamnya.

  • Disunnahkan agar menyampaikan salam secara umum, kepada orang yang dikenal ataupun tidak

  • Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amru RA bahwasanya pernah ada seorang pria bertanya kepada Rasulullah SAW, “Islam yang bagaimanakah yang paling baik?” beliau menjawab, “Memberi makan kepada orang lain dan mengucapkan salam kepada orang yang dikenal ataupun kepada orang yang tidak dikenal.” (HR. Bukhari no.12, dan Muslim no.39)

  • Disunnahkan agar orang yang memulai salam disesuaikan dengan tuntunan Nabi

  • Pada riwayat Imam Bukhari disebutkan, “Hendaknya orang yang lebih muda usianya memberi salam terlebih dahulu kepada orang yang lebih tua. Hendaknya orang yang berjalan memberi salam terlebih dahulu kepada orang yang duduk. Dan hendaknya orang yang lebih sedikit jumlahnya memberi salam terlebih dahulu kepada orang yang lebih banyak.” (HR. Bukhari no.6234)

    Namun hal itu tidak membuat kebalikannya menjadi dimakruhkan. Maka tidaklah mengapa misalnya orang yang lebih tua memberi salam terlebih dahulu kepada orang yang lebih muda, atau orang yang berjalan memberi salam terlebih dahulu kepada orang yang berkendara. Hanya saja hal itu tidak disarankan.

  • Disunnahkan agar orang dewasa memberi salam kepada mereka yang masih usia kanak-kanak (sebagai pembelajaran)

  • Ada beberapa hikmah mengucapkan salam kepada anak-anak, antara lain adalah membiasakan diri untuk selalu bersikap tawadhu, mengajarkan anak-anak untuk terbiasa saling mengucapkan salam dan menumbuhkannya dalam jiwa mereka.

  • Disunnahkan agar mengucapkan salam ketika masuk ke dalam rumah
  • Disunnahkan agar merendahkan suara ketika mengucapkan salam apabila hendak memasuki sebuah ruangan yang di dalamnya terdapat orang-orang yang sedang tidur

  • Begitulah tuntunan yang diajarkan oleh Nabi SAW, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Al-Miqdad bin Al-Aswad RA, pada riwayat itu disebutkan, “Setiap kami memerah susu dan semuanya meminum susu sesuai bagiannya, kemudian kami tinggalkan sebagian susu yang menjadi bagian Nabi SAW. Ketika malam hari, beliau pun datang dan mengucapkan salam dengan suara yang tidak tinggi, hingga tidak membangunkan para sahabat yang sudah tertidur, namun masih terdengar oleh para sahabat yang masih bangun.” (HR. Muslim no.2055)

  • Disunnahkan untuk menyampaikan amanat ucapan salam dari orang lain

  • Menyampaikan salam kepada orang yang dituju merupakan salah satu sunnah. Misalnya ada seseorang berkata kepada anda, ‘sampaikan salamku kepada si Fulan,’ maka disunnahkan bagimu untuk menyampaikan salam tersebut kepada orang yang dimaksud.

  • Mengucapkan salam ketika masuk dan keluar dari majelis

  • Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA ia berkata, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian datang ke suatu majlis, maka hendaknya ia mengucapkan salam. Dan jika ia hendak pergi meninggalkan majlis itu, maka hendaknya ia juga mengucapkan salam, sebab keadaan yang pertama (datang) tidak lah lebih utama untuk diucapkan salam daripada keadaan yang kedua (meninggalkan).” (HR. Ahmad no.9664, Abu Dawud no.5208, At-Tirmidzi no.2706, dan dikategorikan sebagai hadits shahih oleh Al-Albani dalam kitab Shahih Al-Jami 1/132)

  • Disunnahkan ketika bertemu dengan seseorang agar juga bersalaman selain mengucapkan salam

  • Sunnah ini selalu dilakukan oleh para sahabat Nabi RA. Dalilnya adalah riwayat Qatadah yang mengatakan, aku pernah bertanya kepada Anas, “Apakah bersalaman juga dilakukan oleh para sahabat Nabi?” ia menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari no.6263)

  • Disunnahkan untuk tersenyum dan menampilkan wajah yang menyenangkan ketika bertemu dengan orang lain

  • Ada pula riwayat Imam At-Tirmidzi yang hampir serupa, dari Abu Dzar RA ia berkata, Nabi SAW pernah berkata, “Senyum yang kamu berikan saat bertemu saudaramu termasuk shadaqah bagimu.” (HR. At-Tirmidzi no.1956, dan dikategorikan sebagai hadits shahih oleh Al-Albani dalam kitab Ash-Shahihah no.572)

  • Disunnahkan mengucapkan kata-kata yang baik, karena itu juga merupakan shadaqah

  • Hal itu dilakukan baik ketika berbicara dengan seseorang, ketika berada di majlis, atau dalam keadaan apapun, karena mengucapkan kata-kata yang baik itu sunnah, dan perbuatannya dihitung sebagai shadaqah.

    Dengan semakin banyaknya kata-kata baik yang keluar dari mulut seseorang, maka semakin banyak pula pahala shadaqah yang akan ia raih.

  • Disunnahkan untuk berzikir kepada Allah di sebuah majlis (yakni bersama-sama)

  • Banyak sekali hadits Nabi yang menjelaskan tentang keutamaan majlis zikir ataupun anjuran untuk melakukannya.

    Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA ia berkata, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah itu memiliki sejumlah malaikat yang selalu menelusuri jalan-jalan (di muka bumi) untuk mencari orang-orang yang giat berzikir. Apabila di antara mereka ada yang mendapati sekelompok manusia sedang berzikir kepada Allah, maka mereka akan berseru kepada yang lain, ‘Datanglah ke sini, karena di sinilah orang-orang yang kalian cari.’ Lalu para malaikat itu pun datang seraya menaungi orang-orang tersebut dengan sayap-sayap mereka hingga di langit yang paling dekat dengan bumi..” (HR. Bukhari no.6408, dan Muslim no.2689)

  • Disunnahkan agar menutup acara di suatu majlis dengan doa kaffaratul majlis

  • Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA ia berkata, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu majlis, dan mendapati adanya lagath (canda, tawa, mengobrol, dan hal-hal lain semacam itu), lalu sebelum ia meninggalkan majlisnya ia mengucapkan, subhanakallahumma wa bi hamdika asyhadu an la ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik (Mahasuci Engkau ya Allah yang Maha Terpuji, aku bersaksi tiada tuhan melainkan Engkau, aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu), maka ia akan diampuni dari segala dosanya di majlis itu.” (HR. At-Tirmidzi no.3433, dan dikategorikan sebagai hadits shahih oleh Al-Albani dalam kitab Shahih Al-Jami 2/1065)